Jakarta, IDN Times - Investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berharap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menahan diri agar tidak saling merugikan selama persidangan.
Hal itu terkait sidang gugatan PT GSP terhadap PPKGBK. Gugatan diajukan PT GSP karena PPKGBK menolak memperpanjang perjanjian kerja sama.
Kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin menilai langkah tersebut penting mengingat sengketa terkait klausul perjanjian tahun 1991 antara kedua pihak masih berlangsung. Dia menilai tindakan pengambilalihan objek sengketa secara paksa bertentangan dengan hukum.
"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas imbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2024).