Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masyarakat Bergaji hingga Rp14 Juta Bakal Bisa Dapat Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Batas penghasilan MBR di Jabodetabek naik menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk pasangan menikah yang berhak menerima fasilitas FLPP.
  • Pemerintah akan menetapkan kriteria MBR melalui Surat Keputusan Menteri Perumahan yang direncanakan terbit pada 21 April.
  • Penyesuaian batas penghasilan MBR dilakukan karena tingginya harga rumah susun di kawasan perkotaan, sehingga diharapkan dapat membantu segmen masyarakat termasuk buruh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Jabodetabek yang berhak menerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyatakan MBR lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta dan pasangan menikah dengan penghasilan hingga Rp14 juta kini bisa memiliki rumah subsidi.

"Jadi, kita sepakati buat di Jabodetabek ya itu kalau dia single Rp12 juta. Kalau dia sudah menikah Rp14 juta," kata Maruarar di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

1. Aturan kriteria baru gaji MBR bakal dikeluarkan pada 21 April

Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)
Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)

Pria yang akrab disapa Ara itu menyampaikan pemerintah akan menetapkan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah melalui Surat Keputusan Menteri Perumahan (Kepmen) yang direncanakan terbit pada 21 April.

Dia menyebut keputusan tersebut tengah disiapkan melalui koordinasi dengan Menteri Hukum serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan jajarannya, dan diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat.

"Ya, kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

2. Semula Rp7 juta buat lajang dan Rp8 juta buat yang menikah

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Semula, batas penghasilan MBR yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi ditetapkan maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.

"Sampai saat ini aturannya yang single itu penghasilan maksimal Rp7 juta yang nikah atau pasangan itu Rp8 juta dan tadi sudah sepakat akan disesuaikan, khususnya untuk Jabodetabek," ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

3. Kriteria gaji dinaikkan untuk menjangkau lebih banyak penerima

ilustrasi Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)
ilustrasi Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)

Heru mengungkapkan alasan penyesuaian batas penghasilan MBR hingga Rp14 juta karena tingginya harga rumah vertikal alias rumah susun (rusun) di kawasan perkotaan.

Menurutnya, backlog perumahan tidak bisa diatasi hanya dengan rumah tapak yang lokasinya semakin jauh dan lahannya tak terjangkau di area perkotaan. Dia menyebut, harga rumah susun dengan luas sekitar 36 meter persegi bisa mencapai Rp300 jutaan.

"Sehingga perlu ada penyesuaian batas MBR-nya. Kalau (gaji) Rp8 juta khawatir nggak sanggup ngangsur ini yang rumah susun ini. Kalau sampai Rp14 juta itu akan banyak segmen masyarakat termasuk buruh yang mungkin akan bisa masuk," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us