Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dirinya sangat memahami dan mendengarkan respons dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan serikat pekerja, tentang perubahan aturan dalam waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pernyataan pers pada Selasa (15/2/2022), Ida mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Ia juga menyebut beleid tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.
“Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” jelas Ida.
“Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi COVID-19 ini,” lanjutnya.