Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Beri Sinyal Bantuan Subsidi Upah Cair Bulan Depan

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberi sinyal Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja akan cair bulan depan.

BSU tahun ini merupakan salah satu insentif dalam enam paket insentif kebijakan yang akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.

"Kita tentu sedang koordinasi kalau kami yang keluar Permanaker bisa cepat, tapi kan kemudian harus ada harmonisasi dan seterusnya. Jadi memang tunggu saja harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

1. Tunggu arahan Airlangga

Konferensi pers penerbitan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi rekrutmen tenaga kerja, Rabu (28/5/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun pemberian enam paket insentif kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Yassierli mengatakan, pihaknya menunggu arahan Airlangga untuk pelaksanaannya.

"Insyaallah (bulan depan), kalau ini agak lebih yakin saya. Insyaallah, tapi tadi saya katakan, ini di bawah koordinasi Menko Perekonomian kita bersama, dan ini menjadi program dari Bapak Presiden Prabowo, insyaallah. Kita tunggu saja detailnya seperti apa," tutur Yassierli.

2. Buat pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, BSU diperuntukkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan guru honorer

"Stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Senin (26/5/2025).

3. Nominal BSU hanya Rp300 ribu

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Nominal BSU kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni hanya Rp300 ribu per orang, yang akan dicairkan selama Juni-Juli 2025. Artinya, per bulan pekerja menerima BSU Rp150 ribu.

Namun, Kemenko Perekonomian menyatakan pencairan BSU hanya dilakukan satu kali kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat selama periode Juni-Juli, sehingga peserta langsung menerima sebesar Rp300 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
Jujuk Ernawati
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us