Jakarta, IDN Times - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Mekanismenya yaitu akun elektronik milik KPM hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong (elektronik warung gotong royong) yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan sosial non tunai merupakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
KPM yang dapat menerima BPNT yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Nantinya, KPM yang berhak menerima BPNT akan diberikan bantuan senilai Rp200 ribu selama 12 kali dalam setahun.