Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mentan Amran Beberkan Akal-akalan Mafia Beras
Konferensi Pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Kementan. (Dok/Istimewa).
  • Mentan Amran menegaskan dugaan Rp2,08 triliun per bulan bukan keuntungan normal penggilingan, melainkan estimasi hasil penjualan beras berkualitas rendah yang dipasarkan sebagai premium.
  • Kementerian Pertanian menguji 212 merek beras premium dan menemukan sekitar 86 persen tidak memenuhi standar; kadar beras patah bahkan mencapai 59,2 persen, melampaui batas 14,5 persen.
  • Simulasi pemerintah memperkirakan selisih harga Rp9.300 per kilogram pada 10,5 juta ton beras memicu potensi kerugian masyarakat Rp98 triliun per tahun; temuan dilaporkan ke Satgas Pangan Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik yang berkembang terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan. Setelah ditelusuri, angka tersebut bukan mencerminkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan padi. Menurutnya, angka itu merupakan estimasi nilai dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik penjualan beras yang dipasarkan sebagai beras premium, tetapi tidak memenuhi standar mutu premium.

"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan," ujar Amran, Kamis (30/7/2026).

1. Sebanyak 86 sampel dari 212 merek beras tak sesuai standar mutu beras premium

Beras premium yang murah sulit didapat masyarakat. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ia menjelaskan dugaan praktik menipu demi meraup untung Rp2 triliun tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian menguji 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasil pengujian menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Ia menjelaskan hasil pengujian terhadap 212 merek beras premium menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Salah satu temuan adalah kadar beras patah (broken rice) yang mencapai sekitar 59,2 persen, jauh di atas batas maksimal 14,5 persen.

"Yang terjadi, beras dengan kadar patah 59,2 persen dijual sebagai beras premium. Seharusnya ini bukan premium. Beras yang seharusnya bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram dijual hingga Rp17.000 per kilogram. Total kerugian kami hitung sekitar Rp98 triliun hingga mendekati Rp100 triliun," katanya.

Menurut Amran, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang merugikan konsumen danharus diproses secara hukum.

2. Perhitungan kerugian yang ditanggung masyarakat akibat mafia beras

Ilustrasi Beras (Pexels.com/Suki Lee)

Lebih rinci, asal usul perhitungan potensi kerugian masyarakat Rp98 triliun per tahun dihitung berdasarkan simulasi Kementerian Pertanian. Perhitungan tersebut mengacu pada produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 12,2 juta ton per tahun atau sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Pertanian, sekitar 86 persen dari volume tersebut atau sekitar 10,5 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium. Artinya, terdapat selisih nilai ekonomi antara kualitas beras yang diterima konsumen dan yang dibayarkan konsumen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, beras yang kualitasnya berada di bawah standar premium diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8.000 per kilogram, tetapi dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih nilai sekitar Rp9.300 per kilogram.

Berdasarkan simulasi tersebut, selisih nilai dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar premium sehingga menghasilkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp98 triliun per tahun.

"Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya," kata Amran.

3. Penipuan standar beras yang tak sesuai kualitas sudah dilaporkan ke satgas pangan

Ilustrasi beras (dok. Bulog)

Ia kembali menegaskan, angka Rp2,08 triliun per bulan bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu penggilingan padi. Menurut Amran, angka tersebut merupakan estimasi nilai dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu.

"Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan," ujarnya.

Amran menambahkan, hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri sebagai bahan penyelidikan. Pemerintah, kata dia, akan terus menindak dugaan praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article