Mau Ajukan KUR Perumahan? Begini Skema Pinjamannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp130 triliun. Itu digulirkan untuk memperkuat pembiayaan di sektor perumahan.
Dari total anggaran tersebut, KUR Perumahan dibagi menjadi dua bagian utama. Porsi pasokan dialokasikan sebesar Rp117 triliun untuk mendukung ekosistem usaha perumahan.
Sementara, porsi permintaan sebesar Rp13 triliun disiapkan guna membantu pembiayaan UMKM yang membutuhkan hunian untuk usaha maupun tempat tinggal.
Berikut skemanya!
1. Skema KUR Perumahan dari sisi pasokan

Mengutip dokumen resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dalam skema pasokan, plafon kredit ditetapkan hingga Rp5 miliar. Suku bunga mengikuti kondisi pasar, sementara subsidi bunga ditetapkan tetap sebesar lima persen per tahun.
Produk yang dibiayai meliputi kredit modal kerja (KMK) dengan jangka waktu subsidi bunga maksimal empat tahun dan kredit investasi (KI) dengan jangka waktu lima tahun. Masa pemberian kredit dapat diperpanjang melebihi periode subsidi sesuai kebijakan bank penyalur.
Akses kredit bersifat revolving (berulang) dengan batas maksimal Rp5 miliar setiap kali pencairan. Total akumulasi akses diberikan hingga empat kali dengan limit Rp20-25 miliar sesuai siklus usaha.
Pemohon KUR pasokan mencakup UMKM sesuai kode LBU, seperti developer, kontraktor, pedagang bahan konstruksi, serta sektor usaha lain yang terkait perumahan. Kredit dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi.
Agunan pokok adalah objek yang dibiayai atau agunan lain berdasarkan penilaian bank penyalur, sedangkan agunan tambahan juga ditentukan oleh pihak bank. Pertanggungan kredit dapat dijaminkan melalui IJP atau premi hasil kerja sama B to B. Skema ini dikecualikan dari histori kredit komersial.
2. Skema KUR Perumahan dari sisi permintaan

Untuk permintaan, plafon kredit ditetapkan hingga Rp500 juta dengan suku bunga berjenjang antara enam hingga sembilan persen per tahun. Subsidi bunga diberikan sebesar 10 persen untuk UMKM mikro dan lima persen untuk UMKM kecil.
Produk yang didanai berupa kredit investasi dengan jangka waktu subsidi bunga maksimal lima tahun. Pemberian kredit bisa lebih panjang sesuai penilaian bank penyalur. Akses kredit dibatasi maksimal empat kali atau total plafon Rp500 juta.
Pemohon berasal dari UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah dan apartemen. Agunan utama adalah objek yang dibiayai, sementara agunan tambahan disesuaikan dengan penilaian bank.
Kredit dalam skema permintaan, wajib dijaminkan dengan IJP atau premi 1,5-1,75 persen. Sama seperti pasokan, skema ini juga dikecualikan dari histori kredit komersial, kecuali untuk objek yang sama.
3. Pertama kalinya ada KUR Perumahan

KUR untuk pertama kalinya disalurkan bagi sektor perumahan untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pengembang dan kontraktor, sekaligus membantu tumbuhnya sektor pariwisata melalui pembangunan homestay.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut inisiatif tersebut merupakan terobosan yang didukung penuh Presiden Prabowo Subianto bersama Danantara serta sejumlah BUMN.
"Jadi dari segi supply, itu ada support nanti buat developer, kontraktor, itu bisa dengan jumlah yang signifikan," ujar Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).