Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini memuat tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Twitter-nya @saktitrenggono pada Rabu 30 Juni 2021.