Pertamina Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung/Bulan, Ini Skemanya

- Tren penyaluran LPG subsidi cenderung meningkat, dengan proyeksi peningkatan 3,2% jika distribusi tanpa pengendalian dilakukan.
- Pembahasan aturan penggunaan LPG subsidi terus dilakukan untuk mengelola dan mengendalikan pemakaian secara optimal.
- Perpres baru terkait pengelolaan LPG 3 kg sudah rampung disusun dan memasuki tahap harmonisasi antarkementerian.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga pada 2026. Tujuannya mengendalikan penyaluran LPG subsidi agar lebih terkendali dan tepat sasaran.
Berdasarkan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, penyaluran LPG 3 kg pada kuartal I masih direncanakan berjalan normal tanpa pembatasan. Pengendalian diwacanakan secara bertahap.
Pada kuartal II hingga kuartal III, pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga diusulkan maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga sebagai fase transisi. Sementara itu, pada kuartal IV, pembatasan akan diperketat berdasarkan segmentasi atau desil konsumen, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per kepala keluarga.
"Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi XII, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," katanya dikutip Kamis (29/1/2026).
1. Kuota LPG terus direvisi sejak 2023

Tren penyaluran LPG subsidi berbeda dengan BBM subsidi karena cenderung terus meningkat. Bahkan, kuota LPG 3 kg disebut selalu mengalami revisi sejak 2023. Untuk 2026, apabila distribusi dilakukan tanpa pengendalian atau pembatasan, penyaluran LPG 3 kg diproyeksikan meningkat
"Distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen," ujarnya.
2. Aturan lebih detail masih dibahas

Pembahasan pengaturan penggunaan LPG subsidi masih terus dilakukan agar dapat disusun aturan yang lebih detail. Dengan regulasi yang lebih baik, pemakaian LPG subsidi diharapkan dapat dikelola dan dikendalikan secara lebih optimal, termasuk peluang untuk menurunkan konsumsi.
Sebagai catatan, jika pengendalian dan penahapan pensasaran pembelian LPG 3 kg diterapkan, penyaluran pada 2026 diproyeksikan sebesar 8.299.506 metrik ton atau turun 2,6 persen dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8.519.243 metrik ton.
"Sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi," paparnya.
3. Aturannya sudah hampir siap

Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan LPG 3 kg sudah rampung disusun dan kini memasuki tahap harmonisasi antarkementerian. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan tersebut dapat terbit dalam waktu dekat.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, aturan yang disiapkan merupakan Perpres baru, bukan sekadar revisi dari Perpres sebelumnya.
"Perpres-nya sudah selesai, tapi membutuhkan harmonisasi. Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi. Dalam beberapa waktu ke depan, harusnya sudah terbit," katanya dikutip Senin (22/12/2025).


















