Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan saat arus mudik maksimal durasi bersinggah di rest area hanyalah 30 menit. Ketentuan itu berlaku di 59 rest area yang dikelola Jasa Marga.
"Ini harus dimonitor betul, kita minta bantuan dengan Perhubungan dan Korlantas, kita tempatkan pos-pos, flow-nya kita atur. Dan memang imbauan kita adalah maksimal 30 menit," ucap Subakti dalam media briefing mudik bersama BUMN, Kamis (6/4/2023).