Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.
Penahapan KRIS JKN dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025. Sebelumnya masa uji coba telah dimulai sejak 1 Juli 2022.
Pada masa uji coba, pemerintah memantau kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah ditetapkan. Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, dan berbagai standar untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
Lantas berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nanti?