Budi Arie: 60.806 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk

- Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 60.806 Koperasi Desa Merah Putih terbentuk hingga Mei 2025, dengan target mencapai 80 ribu unit sebelum akhir Juni 2025.
- 18 kementerian/lembaga bersama Satuan Tugas di tingkat wilayah melakukan upaya percepatan pembentukan koperasi desa, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
- Pemerintah tengah mengkaji tiga kombinasi skema pendanaan untuk modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, termasuk melalui dana publik, pinjaman bank, dan transfer dana dari pemerintah pusat ke desa.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencatat sebanyak 60.806 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah terbentuk hingga 28 Mei 2025 pukul 19.00 WIB. Jumlah ini terus bertambah dan ditargetkan mencapai 80 ribu unit sebelum akhir Juni 2025.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. Saat ini, kurang dari 20 ribu koperasi masih harus dipercepat pembentukannya.
“Melihat perkembangan yang ada, kami semakin yakin bahwa target yang ditugaskan kepada Satgas akan tercapai. Sosialisasi sendiri telah dilakukan ke 81.184 desa/kelurahan di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
1. Upaya percepatan telah berdasarkan Inpres 9/2025

Ia menjelaskan data jumlah desa yang telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih terus diperbarui secara berkala. Masyarakat dapat memantau perkembangannya secara langsung melalui situs kopdesmerahputih.kop.id.
Budi Arie menyebutkan bahwa 18 kementerian/lembaga (K/L) bersama Satuan Tugas (Satgas) di tingkat wilayah secara simultan melakukan upaya percepatan, termasuk pendampingan kepada desa-desa untuk segera membentuk Kopdes/Kel Merah Putih.
Upaya ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas untuk percepatan program tersebut. Diharapkan, peresmian program ini dapat dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan kontribusi berbagai pihak. Kolaborasi dan sinergi antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kunci keberhasilan program ini,” lanjutnya.
2. Koperasi merah putih untuk beri manfaat langsung ke masyarakat desa

Budi Arie juga menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta membantu percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan.
“Dengan hadirnya Kopdes/Kel Merah Putih, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau perkembangan pembentukan koperasi ini demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” kata Budi.
3. Ada tiga skema pendanaan koperasi merah putih

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji tiga kombinasi skema pendanaan untuk modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Pertama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan untuk mengidentifikasi kemungkinan pendanaan melalui dana publik (public fund).
"Atau, kalau koperasi ini merupakan aktivitas ekonomi di tingkat desa, mereka bisa dikembangkan lebih lanjut. Sama seperti yang selama ini sudah ada, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Modal awal dapat berasal dari dana desa, lalu koperasi tersebut berkembang secara mandiri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4/2025).
Kedua, menurut Sri Mulyani, koperasi juga bisa memperoleh modal awal melalui pinjaman, baik dari bank milik negara (Himbara) maupun perbankan lainnya. Dengan begitu, koperasi dapat melanjutkan aktivitas produktifnya, menghasilkan pendapatan, dan mencicil pinjaman tersebut secara bertahap.
Ketiga, skema pendanaan juga bisa dilakukan melalui transfer dana, baik dari pemerintah pusat ke desa, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke pemerintah desa.
"Jadi, ketiga kombinasi inilah yang sedang kami koordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dengan Menko Perekonomian Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan kementerian-kementerian lainnya," ucap Sri Mulyani.