- Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua II : Menteri Sekretaris Negara
- Wakil Ketua I : Menteri Keuangan
- Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Wakil Ketua III : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Prabowo Bentuk Satgas Ekonomi Kebut Asta Cita Indonesia Emas

- Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 untuk membentuk Satgas percepatan program ekonomi demi mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
- Satgas berada di bawah tanggung jawab Presiden dan beranggotakan para menteri serta pimpinan lembaga, dengan tugas mempercepat pelaksanaan program ekonomi nasional secara terintegrasi.
- Satgas wajib berkoordinasi lintas kementerian, daerah, dan pemangku kepentingan, melapor ke Presiden tiap enam bulan, dengan pembiayaan bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Langkah tersebut diambil guna mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui akselerasi berbagai program pemerintah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih cepat.
"Bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," bunyi Keppres 4/2026.
1. Kedudukan dan tanggung jawab Satgas pertumbuhan ekonomi

Berdasarkan Pasal 1, Satgas bertugas mengoordinasikan percepatan program yang mencakup Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, hingga program utama di kementerian dan lembaga sesuai arahan Presiden.
"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2.
Tugas spesifik lainnya mencakup penetapan langkah strategis yang terintegrasi, pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran, serta merancang solusi terobosan atas permasalahan strategis agar pelaksanaan program berjalan cepat dan tepat.
2. Struktur keanggotaan lengkap dari menteri hingga kepala badan

Keanggotaan Satgas melibatkan jajaran menteri kabinet dan pimpinan lembaga.
Ketua dan Wakil Ketua :
Anggota :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pariwisata
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menteri Perhubungan
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Koperasi
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
- Menteri Sosial
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Kepala Badan Pengawasan
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Sekretaris :
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan jika suatu program telah ditugaskan kepada satgas atau tim lain, tim tersebut tetap menjalankan tugasnya, tetapi wajib berkoordinasi dengan Satgas.
Untuk membantu operasional, dibentuk pula kelompok kerja dan sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Perekonomian dengan struktur yang ditetapkan oleh Ketua I Satgas.
3. Mekanisme koordinasi dan pembiayaan

Satgas diberikan wewenang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga instansi dan pemangku kepentingan lainnya.
Mengenai ritme kerja, Satgas dijadwalkan mengadakan rapat koordinasi minimal satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Laporan perkembangan tugas wajib disampaikan kepada Presiden melalui Ketua I Satgas secara berkala setiap enam bulan atau dalam kondisi mendesak.
Terkait urusan pembiayaan, seluruh biaya yang diperlukan untuk mendukung fungsi Satgas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















