Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) buka suara terkait ditangkapnya obligor BLBI, Marimutu Sinivasanan di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9/2024).
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menyampaikan, apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menangkap Marimutu. Ia menjelaskan, masa pencekalan Marimutu akan berakhir pada Desember 2024, sehingga pendiri Texmaco Group tersebut tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.
"Saya terima kasih sekali bahwa (Ditjen) Imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).