Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.
Oleh sebab itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama Januari hingga 29 Agustus 2025.
"OJK dan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (7/9/2025).