Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Peringatkan Pelanggaran Pasar Modal Bisa Diseret ke Pengadilan
potret gedung OJK (IDN Times/Larasati Rey)
  • OJK membuka opsi membawa pelanggaran pasar modal ke pengadilan jika penanganannya tidak selesai melalui sanksi administratif.

  • Enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dan menghasilkan putusan dengan perkembangan yang berbeda-beda.

  • Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober, OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta sejumlah sanksi lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Perkara PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC) mencapai proses pengadilan. Seluruh perkara tersebut telah menghasilkan putusan.

2021-2022

Perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) mencapai proses pengadilan dan telah menghasilkan putusan.

2026

Proses pengadilan kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) selesai.

Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, serta sejumlah sanksi lainnya.

16 Oktober 2026

OJK mengumumkan penindakan terhadap tiga perkara besar, yaitu kasus DSSA, BREN, dan CUAN.

Senin (26/10/2026)

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa proses pengadilan tetap menjadi opsi terbuka dalam konferensi pers di BEI, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK membuka peluang membawa kasus pelanggaran pasar modal ke pengadilan jika penanganannya tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administratif.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan dan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
  • Where?
    Penegakan aturan berlangsung di pasar modal Indonesia. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Senin (26/10/2026). OJK mencatat sanksi sepanjang 2026 hingga 16 Oktober.
  • Why?
    Karena penanganan pelanggaran tertentu tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administratif dan dapat masuk ranah pidana.
  • How?
    OJK menangani perkara melalui sanksi administratif, sementara proses pengadilan tetap menjadi opsi terbuka untuk kasus yang tidak selesai secara administratif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK sedang mengurus pelanggaran di pasar modal. Kalau denda atau sanksi administrasi belum cukup, kasus bisa dibawa ke pengadilan. Hasan Fawzi menjelaskan hal itu. OJK sudah punya enam perkara yang mendapat putusan. Pada 2026, banyak pihak juga menerima denda dan sanksi lain karena hasil pemeriksaan kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Langkah OJK membuka opsi pengadilan menunjukkan penegakan aturan pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Penanganan enam perkara hingga putusan, serta pemberian denda dan sanksi lain sepanjang 2026, memperlihatkan adanya proses hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam penanganan kasus pasar modal di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa kasus pelanggaran pasar modal ke pengadilan jika penanganannya tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administratif. Langkah hukum tersebut tetap menjadi opsi dalam proses penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, sanksi administratif tidak serta-merta menggantikan proses hukum atas pelanggaran yang masuk ranah pidana.

"Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

OJK telah menangani sejumlah perkara pasar modal yang berlanjut hingga pengadilan dan menghasilkan putusan. Hasan menyebut ada enam perkara pasar modal yang telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan putusan yang berbeda-beda.

Perkara tersebut meliputi kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang proses pengadilannya selesai pada 2026, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 2019, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) pada 2021-2022.

Selain itu, terdapat dua perkara terkait PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) pada 2019 dan perkara PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC) pada tahun yang sama. Seluruh perkara tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan.

"Selain itu, kami sampaikan tentu di dalam pipeline proses penanganan kasus dan pengenaan sanksi serta penegakan hukum di OJK, masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukumnya," tuturnya.

Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, dan satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). OJK juga menjatuhkan 13 larangan dan enam perintah tertulis.

Penindakan tersebut mencakup tiga perkara besar yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026, yakni kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara itu, OJK menjatuhkan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

"Di sisi lain, pada periode yang sama di 2026 ini, kami di OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar 293,78 miliar rupiah kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article