Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Buka Suara soal Debt Collector Dikeroyok di Kalibata

OJK Buka Suara soal Debt Collector Dikeroyok di Kalibata
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Debt collector harus taat aturan OJK, pengeroyokan diawali saat keduanya memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang anggota polisi.
  • Kreditur memiliki tanggung jawab dalam proses penagihan utang oleh debt collector, kreditur tak boleh lepas tanggung jawab.
  • Enam polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua debt collector tewas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara soal kasus pengeroyokan di Kalibata yang menyebabkan dua orang mata elang alias debt collector tewas.

Mahendra mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, bukan sekadar pelanggaran aturan penagihan yang diatur OJK.

“Tapi kalau yang terkait dengan kasus itu tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya sudah bukan sekedar persoalan pelanggaran terhadap peraturan itu, tapi sudah masuk ke pidana dan perkara hukum yang jauh lebih besar daripada apa yang ada dalam aturan itu,” kata Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

1. Debt collector harus taat aturan OJK

OJK Buka Suara soal Debt Collector Dikeroyok di Kalibata
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Adapun pengeroyokan dua debt collector, dengan inisial MET dan NAT itu diawali saat keduanya memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang anggota polisi.

MET dan NAT kemudian dikeroyok oleh polisi pengendara motor, dan dibantu enam anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Mahendra mengatakan, dalam proses penagihan, debt collector memang harus memenuhi ketentuan dan batasan yang ditetapkan OJK.

“Kalau untuk pengaturan terkait penagihan terhadap kita, memang kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu,” ujar Mahendra.

2. Kreditur memiliki tanggung jawab dalam proses penagihan utang oleh debt collector

OJK Buka Suara soal Debt Collector Dikeroyok di Kalibata
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Debt collector sendiri biasanya dipekerjakan oleh perusahaan yang memberikan pinjaman (kreditur) kepada peminjam (debitur). Mahendra mengatakan, dalam proses penagihan oleh debt collector, kreditur tak boleh lepas tanggung jawab.

“Kalau itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya,” tutur Mahendra.

3. Enam polisi ditetapkan sebagai tersangka

OJK Buka Suara soal Debt Collector Dikeroyok di Kalibata
Sebanyak enam polisi jadi tersangka kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. (Dok Istimewa)

Atas dasar kasus tersebut, enam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Prabowo Isyaratkan Tambah Dana Otsus Papua, Jangan Buat Pelesiran!

16 Des 2025, 21:20 WIBBusiness