Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi denda uang (magnific.com/jcomp)
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.

  • Pelanggaran mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, dan penyelenggaraan RUPST.

  • Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nilai beragam hingga peringatan tertulis kepada perusahaan dan pihak terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2021

Limas Indonesia Makmur tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021.

2022

Limas Indonesia Makmur tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2022. Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim dikenai sanksi atas periode 2022.

2023

Limas Indonesia Makmur tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2023.

2024

Asri Karya Lestari memiliki aset bernilai material dalam LKT dan LKTT 2024 yang keandalannya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung. Limas Indonesia Makmur juga tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2024.

31 Januari 2025

Perjanjian shareholder loan antara Adhi Karya dan Adhi Commuter Properti terjadi. Pendapat kewajaran disampaikan setelah transaksi afiliasi tersebut terjadi.

2025

Asri Karya Lestari memiliki aset bernilai material dalam LKT dan LKTT 2025 yang keandalannya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
  • Who?
    Sejumlah emiten dan pihak terkait, termasuk Asri Karya Lestari, Adhi Karya, Kalbe Farma, serta Limas Indonesia Makmur.
  • Where?
    Bidang pasar modal di bawah pengawasan OJK; lokasi pelanggaran spesifik per perusahaan masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • When?
    Pelanggaran mencakup laporan keuangan 2024 dan 2025, transaksi pada 31 Januari 2025, serta tahun buku 2021 hingga 2024.
  • Why?
    Karena perusahaan dan pihak terkait dinilai melanggar ketentuan laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, audit, atau penyelenggaraan RUPST.
  • How?
    Sanksi ditetapkan setelah pemeriksaan OJK dan diumumkan melalui penetapan yang ditandatangani Khoirul Muttaqien.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK memberi hukuman kepada beberapa perusahaan dan orang karena aturan pasar modal tidak dijalankan. Ada yang harus membayar denda dan ada yang mendapat peringatan tertulis. Masalahnya berkaitan dengan laporan keuangan, transaksi antarperusahaan, pinjaman, jual beli aset, dan rapat pemegang saham. Sanksi sudah diumumkan OJK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan dan penetapan sanksi oleh OJK menunjukkan adanya proses pengawasan terhadap kepatuhan emiten dan pihak terkait di pasar modal. Rincian pelanggaran serta nilai denda diumumkan untuk setiap perusahaan dan individu, sementara bentuk sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran, mulai dari denda hingga peringatan tertulis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait karena melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa denda hingga peringatan tertulis.

Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap sejumlah pelanggaran, mulai dari penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Pengumuman sanksi tersebut ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.

Berikut rincian perusahaan dan pihak yang dikenai sanksi:

1. PT Asri Karya Lestari Tbk

Logo PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). (Dok. Situs Web ASLI)

OJK menjatuhkan dua sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,35 miliar kepada Asri Karya Lestari. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta sejumlah ketentuan terkait penyajian laporan keuangan dan aset tetap.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan keberadaan aset bernilai material dalam laporan keuangan tahunan (LKT) 2024 dan 2025 serta laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2024 dan 2025. Nilai dan informasi aset tersebut tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya merupakan jajaran direksi PT Asri Karya Lestari Tbk pada periode laporan keuangan yang diperiksa.

Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat dipastikan berdasarkan dokumen pendukung.

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan Asri Karya Lestari 2024. Arief dinilai melanggar ketentuan terkait penggunaan jasa akuntan publik dan standar audit. Pelanggaran tersebut mencakup prosedur analitis, perikatan audit, perencanaan audit, respons terhadap risiko, sampling audit, bukti audit, dokumentasi audit, pengendalian internal, hingga pengomunikasian hal audit utama.

2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Kantor pusat PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di Cawang, Jakarta Timur. (dok. Adhi Karya)

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta kepada Adhi Karya karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Selain itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai. Sanksi diberikan karena Toto menyampaikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara Adhi Karya dan Adhi Commuter Properti terjadi pada 31 Januari 2025.

3. PT Adhi Commuter Properti Tbk

Ilustrasi denda. (Unslplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Adhi Commuter Properti juga dikenai denda sebesar Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan Adhi Karya. Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

OJK turut menjatuhkan denda sebesar Rp65 juta kepada Syaiful Hasan selaku penilai. Sanksi tersebut berkaitan dengan pemberian pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan terjadi pada 31 Januari 2025.

4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk

Fasilitas pemrosesan daging milik Widodo Makmur Perkasa. (Dok. Widodo Makmur Perkasa)

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada Widodo Makmur Unggas. Perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

5. PT Kalbe Farma Tbk

Logo Kalbe Farma

Kalbe Farma dikenai denda sebesar Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi berupa jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

OJK menetapkan sanksi tersebut atas pelanggaran ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk

Ilustrasi palu hukum (magnific.com)

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp75 juta kepada Enseval Putera Megatrading. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan transaksi afiliasi karena tidak menjalankan prosedur jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Limas Indonesia Makmur karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur pada periode 2022. Ketiganya dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan Limas Indonesia Makmur. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

Curated For You

Editorial Team

Related Article