Logo PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). (Dok. Situs Web ASLI)
OJK menjatuhkan dua sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,35 miliar kepada Asri Karya Lestari. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta sejumlah ketentuan terkait penyajian laporan keuangan dan aset tetap.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan keberadaan aset bernilai material dalam laporan keuangan tahunan (LKT) 2024 dan 2025 serta laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2024 dan 2025. Nilai dan informasi aset tersebut tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.
Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya merupakan jajaran direksi PT Asri Karya Lestari Tbk pada periode laporan keuangan yang diperiksa.
Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat dipastikan berdasarkan dokumen pendukung.
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan Asri Karya Lestari 2024. Arief dinilai melanggar ketentuan terkait penggunaan jasa akuntan publik dan standar audit. Pelanggaran tersebut mencakup prosedur analitis, perikatan audit, perencanaan audit, respons terhadap risiko, sampling audit, bukti audit, dokumentasi audit, pengendalian internal, hingga pengomunikasian hal audit utama.