Jakarta, IDN Times - Dalam sektor teknologi finansial atau financial technology (fintech), salah satu masalah utama adalah perlindungan data pribadi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menyoroti berbagai keluhan tentang penyalahgunaan data pribadi, mulai dari jual-beli data pribadi hingga penyebaran data tanpa izin.
Persoalannya, dalam sektor fintech, perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah masih belum diatur dalam undang-undang (UU).
"Data proteksi dan data individu yang selama ini diatur dalam UU hanya data customer perbankan," ucap Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).