Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menegaskan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS.
OJK telah menerbitkan aturan mengenai buyback saham tanpa mekanisme RUPS dan disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka per 18 Maret 2025.
"Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau sudah ada (aturan) itu bisa,” ujar Inarno kepada awak media di Main Hall BEI, Rabu (19/3/2025).