Dorong Transformasi Digital Perbankan, OJK Luncurkan Cetak Biru

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan bahwa digitalisasi di sektor perbankan sangat penting karena transformasi merupakan awal dari sebuah masa depan. Para perbankan juga harus cepat melakukan transformasi digital. Karena itu, OJK dituntut membuat regulasi terkait percepatan transformasi digital perbankan, serta OJK juga berkewajiban memberikan rambu-rambu agar transaksi yang dilakukan antara perbankan dan nasabah menjadi aman.
“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” ujar Heru pada Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
1. Berfokus pada lima elemen pengembangan

Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan yang meliputi sebagai berikut.
- Data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data;
- Teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi;
- Manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing);
- Kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerja sama bank dalam ekosistem digital;
- Tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.
Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen.
2. Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek

Selain itu, Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, yakni studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholders, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.
Cetak Biru juga mengedepankan aspek balance dan technology neutral. Aspek balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking).
Sementara itu, aspek technology neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
3. Cetak Biru juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar

Cetak Biru juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep principle based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.
Kedua, lebih kepada pendekatan facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, living document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan, antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.
“Cetak Biru merupakan panduan secara umum. Sejak buku ini terbit, maka sudah menjadi panduan bagi para perbankan bagaimana dirinya mentransformasikan sebagai bank transformasi digital. Dengan perkembangan-perkembangan terkini, tidak semuanya akan menjadi POJK, yang akan menjadi POJK adalah siber sekuriti, manajemen risiko, itu yang kita inginkan dalam bentuk aturan. Ini yang harus diikuti para perbankan kita,” pungkas Heru. (WEB)