Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan relaksasi bagi debitur yang terdampak wabah virus corona baru atau COVID-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua industri pembiayaan (leasing). Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga mengimbau agar lembaga pembiayaan tidak lagi menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Kami himbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector," katanya melalui video conference, Rabu (1/4).