Fitur Baru Indodax. Dok/Indodax.
Diberitakan, OJK resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) berisi 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. Daftar ini menjadi catatan publik resmi bagi perusahaan yang diperbolehkan menjalankan layanan perdagangan aset digital di dalam negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar OJK untuk memperketat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menata industri kripto yang tumbuh sangat pesat di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Whitelist yang dirilis pada 19 Desember 2025 tersebut mencakup platform yang telah mengantongi izin penuh dari OJK dengan status PAKD, serta perusahaan dalam tahap penyelesaian perizinan sebagai calon pedagang (CPAKD).
OJK menegaskan, daftar ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat, sehingga pengguna dapat memastikan sebuah aplikasi atau platform kripto telah berizin dan berada di bawah pengawasan regulator sebelum melakukan transaksi.
Beberapa exchange kripto yang telah mengantongi izin penuh antara lain:
Indodax
Pintu
Pluang
Reku
Upbit Indonesia
Stockbit Crypto
Tokocrypto
Triv
Nanovest
Bittime
CoinX
Cyra Exchange
BTSE Indonesia
Ajaib Kripto
Sementara itu, platform yang masih dalam proses perizinan dan tetap berada di bawah pengawasan OJK mencakup:
Luno Indonesia
Fasset
Digitalexchange.id
Crypto Warehouse