Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat transparansi penegakan hukum di sektor pasar modal dengan menyajikan data kasus, pelanggaran, serta sanksi yang telah dijatuhkan sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Melalui keterangan resminya, OJK menyampaikan informasi tersebut secara khusus mencakup perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via. Melalui keterbukaan data ini, OJK ingin memberikan gambaran kepada publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.
OJK menegaskan, penegakan hukum dilakukan melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
