Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo OJK. ANTARA News
Logo OJK. (ANTARA News)

Intinya sih...

  • OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.

  • OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

  • Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026 untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua pejabat sebagai Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) melalui Rapat Dewan Komisioner OJK. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Dua pejabat yang ditunjuk yakni Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Ia ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK menunjuk Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menegaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan organisasi.

Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Sebelumnya, empat pejabat OJK mengundurkan diri menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu dan Kamis pekan ini.

  • Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Mirza Adityaswara mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Inarno Djajadi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.

  • Aditya Jayaantara mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Editorial Team