Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Ungkap Outstanding Pinjaman Daring Capai Rp106,94 T
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Outstanding pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan, namun TWP90 naik menjadi 4,73 persen dari 4,32 persen pada Juli.
  • Sebanyak 10 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar; mereka telah menyerahkan rencana pemenuhan modal kepada OJK.
  • Pembiayaan industri pergadaian tumbuh 44,60 persen menjadi Rp156,61 triliun, didominasi produk gadai Rp132,84 triliun; OJK menyetujui dua perusahaan memperluas usaha secara nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
OJK bilang uang pinjaman lewat internet menjadi Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Tapi lebih banyak orang telat membayar lebih dari 90 hari. Ada 10 dari 94 perusahaan pinjaman yang uang modalnya belum cukup. OJK memberi hukuman kepada 8 perusahaan. Uang pinjaman gadai juga naik menjadi Rp156,61 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pertumbuhan pembiayaan daring dan pergadaian menunjukkan akses pendanaan tetap aktif, sementara pengawasan OJK memberi penekanan pada kualitas industri. Action plan permodalan bagi penyelenggara pindar, sanksi atas pelanggaran, serta perluasan izin nasional bagi perusahaan gadai yang tetap terikat tata kelola mencerminkan upaya menjaga pertumbuhan dalam koridor aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan penyaluran pembiayaan pindar masih cukup kuat.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun,” kata Agusman, Selasa (6/10/2026).

1. Tingkat wanprestasi 90 hari naik jadi 4,73 persen

ilustrasi mencatat utang (freepik.com/rawpixel.com)

Di tengah pertumbuhan tersebut, risiko kredit pindar turut meningkat. Hal ini tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mencapai 4,73 persen pada Agustus 2026, naik dari 4,32 persen pada Juli 2026.

"Kenaikan TWP90 menunjukkan porsi pembiayaan yang mengalami wanprestasi lebih dari 90 hari meningkat," tuturnya.

2. Masih ada 10 dari 94 penyelenggara pindar belum penuhi ketentuan

ilustrasi utang (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)

Agusman mengatakan OJK terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan oleh penyelenggara pindar. Saat ini, masih terdapat 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ujarnya.

Selain persoalan permodalan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara pindar.

“Selama September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” katanya.

3. Penyaluran pembiayaan pada industri pegadaian tumbuh 44,6 persen

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 44,60 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp156,61 triliun. Meski tumbuh melambat dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 50,73 persen yoy, penyaluran pembiayaan masih didominasi produk gadai sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.

Di sisi lain, OJK menyetujui peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi skala nasional bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Dengan persetujuan tersebut, saat ini terdapat tujuh perusahaan pergadaian yang memiliki lingkup wilayah usaha nasional.

"Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik," tegasnya.

OJK menyatakan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article