Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pengemudi transportasi online hingga kurir online merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran layanan transportasi dan logistik di Tanah Air.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kemenaker, Selasa (11/3/2025).
Perlu dicatat, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol ini baru pertama kali dilakukan pemerintah. Sebelumnya pengemudi ojol hanya mengandalkan insentif dari perusahaan aplikasi berbasis pencapaian poin.
Namun, pada tahun ini, pemerintah secara langsung mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir online.