Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor atas oleh-oleh jemaah haji Indonesia 2026. Fasilitas ini berlaku untuk barang kiriman dengan nilai total maksimal 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) per orang.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 itu mengatur nilai maksimal 3.000 dolar AS harus dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing dengan batas maksimal 1.500 dolar AS. Jika memenuhi ketentuan, barang kiriman tersebut dapat dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pungutan impor lainnya.
“Jadi, jemaah haji dapat mengirimkan barang pribadinya, biasanya berupa oleh-oleh, dengan total nilai hingga 3.000 dolar AS. Namun ketentuannya dibagi dalam dua kali pengiriman,” ujar Cindhe, dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
