4 Cara Perusahaan Terhindar dari Diskiriminasi Rekrutmen Kerja

- Perusahaan di Indonesia mulai mengadopsi fair hiring dalam rekrutmen kerja
- Penerapan blind resume screening, melibatkan panel rekrutmen beragam, dan metrik DEI menjadi bagian dari proses rekrutmen
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melarang kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak melakukan diskriminasi dalam rekrutmen kerja.
Merujuk laporan terbaru dari Jobstreet by SEEK yang berjudul Hiring, Compensation & Benefits (HCB) 2025, ditemukan sejumlah perusahaan di Indonesia sudah mulai mengadopsi praktik fair hiring (perekrutan yang adil).
Salah satu contohnya melalui penerapan blind resume screening yang kini dilakukan oleh 44 persen perusahaan yang menyembunyikan informasi pribadi seperti nama, usia, dan gender agar proses seleksi bisa berjalan tanpa bias.
Laporan Jobstreet juga mencatat, 43 persen perusahaan sudah melibatkan panel rekrutmen yang beragam dari berbagai latar belakang demi memastikan keputusan yang objektif dan inklusif. Selain itu, 41 persen perusahaan mulai menetapkan metrik Diversity, Equity, Inclusion (DEI) sebagai alat ukur keberagaman dalam proses perekrutan mereka.
Meski menunjukkan tren positif, implementasi fair hiring secara menyeluruh masih menghadapi tantangan cukup besar. Sebagai contoh, hanya 34 persen perusahaan yang secara rutin melatih karyawan mengenai unconscious bias dan hanya 27 persen perusahaan memberikan pelatihan khusus kepada tim rekrutmen. Penggunaan teknologi AI untuk mengurangi bias dalam seleksi kandidat juga masih sangat minim, dengan angka hanya mencapai 16 persen.
Jobstreet by SEEK pun mendorong perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan fair hiring atau rekrutmen tanpa bias. Beberapa hal yang dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan indikator DEI dalam proses rekrutmen

Indikator DEI seperti representasi gender, latar belakang, dan disabilitas dapat dijadikan bagian dari Key Performance Indicators (KPI) dalam proses rekrutmen dan evaluasi SDM.
Hal ini dapat membantu memastikan bahwa keberagaman menjadi bagian dari tujuan bisnis, bukan sekadar inisiatif tambahan.
2. Memberikan pelatihan unconscious bias secara konsisten

Dalam rangka mendorong penerapan prinsip fair hiring, perusahaan dapat membekali tim HR dan perekrut dengan pelatihan rutin terkait bias tidak sadar (unconscious bias).
Hal itu dilakukan agar mereka dapat mengambil keputusan yang adil dan objektif dalam proses seleksi kandidat.
3. Meninjau dan menyempurnakan deskripsi lowongan pekerjaan

Meninjau ulang wording dalam deskripsi lowongan pekerjaan dapat dilakukan perusahaan saat rekrutmen untuk memastikan tidak ada istilah atau frasa yang berpotensi diskriminatif atau mengecualikan kelompok tertentu.
Jobstreet by SEEK menyarankan penggunaan bahasa yang netral, inklusif, dan berorientasi pada kompetensi.
4. Membangun budaya kerja yang inklusif dan transparan

Melalui pendekatan holistik terhadap rekrutmen, komunikasi internal, dan pengembangan karier, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya bebas diskriminasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan semua karyawan secara adil.
“Praktik fair hiring atau perekrutan yang adil menghilangkan diskriminasi dan bias, sehingga membangun proses seleksi yang dan berfokus pada kemampuan dan pengalaman kandidat. Perusahaan tidak hanya menciptakan budaya kerja yang inklusif, membangun loyalitas dan kepercayaan, serta merangkul keberagaman, namun juga membuka potensi positif dari keberagaman latar belakang pegawai, yang akhirnya memberikan manfaat daya saing bagi perusahaan,” tutur Country Head Marketing Indonesia Jobstreet by SEEK, Sawitri Soedarno, dikutip Rabu (11/6/2025).
"Kami mendorong perusahaan untuk melihat praktik fair hiring ini bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai strategi jangka panjang perusahaan," imbuhnya.