Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Marketplace Ditunda, idEA: Seluruh Persiapan Sudah Rampung
Ilustrasi data e-commerce (Pexels.com/Pixabay)
  • idEA menyatakan empat marketplace anggotanya telah merampungkan penyesuaian sistem, proses bisnis, pengujian, dan sosialisasi seller untuk memungut PPh Pasal 22.
  • Pemerintah menunda penerapan PMK 37/2025, yang semula dijadwalkan 1 Agustus 2026, hingga 1 November 2026 demi menunggu daya beli dan ekonomi membaik.
  • Menkeu menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29 persen belum cukup kuat; pemungutan PPh final 0,5 persen akan diterapkan setelah indikator pemulihan menguat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah apabila implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace ditunda dan akan diberlakukan pada 1 November 2026. Meski demikian, asosiasi menegaskan seluruh persiapan teknis telah dirampungkan sehingga kebijakan tersebut siap dijalankan saat mulai diberlakukan.

Ketua Umum idEA, Budi Primawa mengatakan, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan. Langkah tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).

1. Berbagai persiapan yang telah dilakukan jadi modal penting bagi industri

Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Arief Rahmat

Menurutnya, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting bagi industri. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih baik ketika pemerintah menetapkan kembali jadwal pelaksanaannya.

idEA juga berharap pemerintah dapat menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kepastian tersebut dinilai penting agar marketplace maupun seller memiliki kejelasan dalam mempersiapkan pelaksanaan aturan.

Selain itu, idEA menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri, disertai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif akan membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya dengan baik.

2. Alasan tunda pemungutan pajak e-commerce, tunggu ekonomi tumbuh kuat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan kebijakan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional belum menunjukkan pemulihan yang cukup kuat.

"Kita tunda dulu. Sampai daya belinya membaik," ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

3. Pertumbuhan ekonomi kuartal II 5,29 persen masih belum cukup kuat

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29 persen dinilai belum cukup solid untuk mencerminkan keberlanjutan pemulihan ekonomi. Capaian tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen.

Karena itu, pemerintah baru akan kembali menerapkan skema pemungutan PPh final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online setelah terdapat indikasi kuat bahwa perekonomian nasional mengalami percepatan. Indikator yang menjadi pertimbangan antara lain membaiknya daya beli masyarakat, indeks kepercayaan konsumen, serta indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi membaik betulan, akan kita terapkan lagi mungkin beberapa bulan," kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh atas transaksi para pedagang yang berjualan di platform masing-masing.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya telah beberapa kali ditunda oleh Purbaya dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan serta kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya optimal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article