Jakarta, IDN Times - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah apabila implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace ditunda dan akan diberlakukan pada 1 November 2026. Meski demikian, asosiasi menegaskan seluruh persiapan teknis telah dirampungkan sehingga kebijakan tersebut siap dijalankan saat mulai diberlakukan.
Ketua Umum idEA, Budi Primawa mengatakan, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan. Langkah tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
