ilustrasi aktivitas penjualan di Marketplace (unsplash.com/Rifki Kurniawan)
Masa penundaan hingga November sebaiknya digunakan pedagang untuk memeriksa kembali identitas pajak, omzet, dan catatan transaksi. Penjual juga perlu memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dengan data perpajakan.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta perlu memperhatikan prosedur penyampaian surat pernyataan kepada platform. Tanpa dokumen tersebut, sistem marketplace berpotensi tidak dapat mengenali bahwa pedagang memenuhi ketentuan pembebasan pemungutan.
Pencatatan yang rapi juga membantu pedagang memisahkan omzet, biaya platform, potongan promosi, ongkos pengiriman, dan penerimaan bersih. Meski pajak dihitung berdasarkan omzet sesuai ketentuan, catatan tersebut tetap penting untuk memeriksa bukti pemungutan dan menyusun laporan usaha.
Penundaan pajak marketplace memberi ruang bagi pemerintah, platform, dan pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem yang lebih matang. Bagi UMKM, waktu tambahan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai pembatalan aturan, melainkan kesempatan untuk menata administrasi sebelum pemungutan dimulai.