Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Indonesia menerapkan pajak minimum global seiring terbitnya PMK Nomor 136 Tahun 2024
  • Pajak minimum global bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM
  • Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro

Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan ketentuan pajak minimum global bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung lebih dari 140 negara.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di