Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pajak Pensiun-Pesangon Digugat ke MK, Purbaya Tegaskan Gak Mau Kalah

20251008_190515(1).jpg
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Gugatan terhadap UU 7/2021 tentang HPP
  • Pemohon meminta pajak tidak berlaku buat pesangon
  • Gugatan kedua kepada MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan atas ketentuan pajak pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui detail isi gugatan, tetapi menekankan agar pemerintah tidak kalah dalam perkara tersebut.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Kalau kita jangan sampai kalah. Saya gak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).

1. Gugatan terhadap UU 7/2021 tentang HPP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernyataan itu disampaikan usai munculnya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Gugatan dilayangkan sembilan pegawai swasta yang menilai ketentuan pajak pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak adil.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU HPP. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum.

2. Pemohon meminta pajak tidak berlaku buat pesangon

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar ketentuan pajak tersebut tidak berlaku terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT. Mereka juga meminta pemerintah tidak lagi memungut pajak atas dana tersebut bagi seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta.

“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian bunyi permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025).

3. Gugatan kedua kepada MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gugatan ini merupakan permohonan kedua yang diterima MK terkait pajak pensiun dan pesangon. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 juga mengajukan tuntutan serupa dan telah disidangkan pada Senin (6/10/2025).

Purbaya memastikan akan memantau perkembangan perkara tersebut dan menyiapkan langkah jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak terkait.

“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Kemenkeu Beberkan Alasan Penerimaan Pajak September Drop 4,4 Persen

14 Okt 2025, 18:04 WIBBusiness