Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Asuransi Lokal Garap Hulu Migas Masih Minim, Ini Sebabnya

Perusahaan Asuransi Lokal Garap Hulu Migas Masih Minim, Ini Sebabnya
Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)
Intinya Sih
  • Dari sekitar 70–80 anggota AAUI, hanya 10 perusahaan asuransi yang aktif di sektor hulu migas karena keterbatasan kapasitas retensi dan tingginya risiko industri tersebut.
  • Aturan POJK membatasi retensi maksimal 10 persen dari ekuitas, membuat perusahaan sangat bergantung pada reasuransi internasional yang akhirnya mengendalikan tarif dan ketentuan polis.
  • Total premi asuransi migas turun dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,6 triliun dengan kontribusi hanya 1,6 persen terhadap bisnis nasional, meski tetap penting bagi pendapatan beberapa perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan dari sekitar 70 hingga 80 perusahaan asuransi anggota, hanya 10 perusahaan yang saat ini memiliki portofolio di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Ketua Bidang Teknik AAUI Diwe Novara menjelaskan minimnya partisipasi tersebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas retensi dan ketergantungan pada reasuransi akibat tingginya risiko di sektor tersebut.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14, perusahaan asuransi dibatasi hanya boleh menanggung risiko (retensi) maksimal 10 persen dari total ekuitas mereka untuk memastikan ketahanan finansial saat membayar klaim.

"Nah kalau bicara anggota AAUI itu 80, 70 perusahaan asuransi. Dari 70 perusahaan asuransi itu hanya 10 yang memiliki portofolio asuransi hulu migas," katanya dalam Bincang Santai EITS: Potensi Besar Bisnis Asuransi Dibalik Peningkatan Produksi Migas di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

1. Terbentur aturan modal dan risiko tinggi

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)
Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

​Diwe memaparkan simulasi di mana perusahaan asuransi dengan ekuitas Rp1 triliun hanya diperbolehkan menanggung risiko sendiri (retensi) maksimal Rp100 miliar atau setara 5,9 juta dolar AS, sangat kecil dibandingkan nilai aset di sektor migas.

​Bahkan, jika melihat total ekuitas pasar asuransi nasional yang mencapai Rp82,8 triliun, batas retensi maksimalnya hanya berada di angka Rp8,8 triliun atau sekitar 500 juta dolar AS.

Kapasitas ini dianggap tidak memadai untuk menanggung aset offshore seperti Floating Production Unit yang nilainya bisa melampaui 1 miliar dolar AS dalam satu unit risiko tunggal.

"Celakanya lagi, kalau dari kacamata underwriter, risiko migas itu sering kali adalah high risk, high capital, high amount, high technology. Tapi untuk asuransi, itu disebut single exposure. Exposure risikonya tuh di satu tempat satu lokasi," paparnya.

2. Ketergantungan pada reasuransi internasional

ilustrasi asuransi pengiriman
ilustrasi asuransi (pexels.com/Vlad Deep)

Diwe menjelaskan bahwa pembatasan retensi maksimal 10 persen dari ekuitas membuat kapasitas asuransi nasional sangat terbatas untuk menutup aset migas yang tersebar di Indonesia.

Jika sebuah perusahaan sudah memaksimalkan jatah retensinya pada satu risiko besar, kekuatan finansial mereka akan terserap signifikan, sehingga tidak lagi mampu menutup banyak polis lainnya.

"​Jadi di sini saya kasih kesimpulan bahwa retensi perusahaan terbatas, sehingga perusahaan membutuhkan proteksi reasuransi," tuturnya.

Karena porsi penutupan risiko dari pihak reasuransi jauh lebih besar, pasar reasuransi internasional pun memegang kendali penuh dalam menentukan tarif premi, syarat dan ketentuan, hingga klausul polis yang berlaku.

3. Premi asuransi migas turun jadi Rp1,6 triliun

Proses klaim asuransi
Proses klaim asuransi (pexels.com/Artem Podrez)

​Diwe mencatat penurunan kinerja premi pada asuransi energi offshore dan onshore. Total premi tahun ini menyusut sekitar Rp100 miliar, dari semula Rp1,7 triliun menjadi Rp1,6 triliun.

"Jadi dari Rp1,7 triliun turun menjadi Rp1,6 triliun, turun sekitar Rp100 miliaran. Kemudian klaimnya sekitar, hampir sama, ya klaimnya ini di angka 53 persen," kata dia.

​Secara keseluruhan, kontribusi asuransi migas terhadap total lini bisnis asuransi nasional tergolong kecil, yakni hanya sebesar 1,6 persen. Namun, pendapatan dari asuransi migas tetap menjadi penopang utama pendapatan perusahaan.

"Untuk perusahaan yang heavy bermain di sini (migas), ini cukup mendorong pendapatan perusahaan," ujar Diwe.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More