Jakarta, IDN Times - Penggunaan air tanah saat ini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut berlaku sejak 14 September 2023.
Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis Kepmen ESDM tersebut.