Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).
1. Idris Sihite sempat dicecar KPK soal aliran uang

KPK sebelumnya sempat memeriksa Idris sebagai saksi. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu dicecar KPK soal berbagai hal. Salah satunya tentang mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja di Ditjen Minerba.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.
2. Ada 10 tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).
Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP) dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi).
3. Kasus ini rugikan negara Rp27,6 miliar

Kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar.
Selama periode tersebut, para pejabat di perbendaharaan Ditjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tak sesuai ketentuan.
Manipulasi pembayaran itu diduga menyebabkan selisih bayar Rp27,6 miliar. Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:
• Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar
• Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar
• Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar
• Abdullah: Rp350 juta
• Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar
• Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar
• Beni Arianto: Rp4,1 miliar
• Hendi: Rp1,4 miliar
• Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
• Maria Febri Valentine: Rp900 juta.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.