Panduan Lengkap Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

- Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan online maupun offline.
- Persyaratan klaim antara lain berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau peserta meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang telah berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan ekonomi saat tidak lagi aktif bekerja.
Klaim JHT dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Syarat Umum Klaim JHT

Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Berhenti bekerja, baik itu mengundurkan diri atau di-PHK.
- Mencapai usia 56 tahun, yang merupakan usia pensiun untuk peserta.
- Mengalami cacat total tetap, yang menghalangi peserta untuk bekerja.
- Peserta meninggal dunia, yang dapat diajukan oleh ahli waris.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim JHT adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan (rekening aktif atas nama peserta).
- NPWP (jika ada).
- Surat keterangan berhenti bekerja atau PHK.
- Surat keterangan pensiun (jika pensiun dini).
2. Cara Klaim JHT Secara Online

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jika saldo JHT Anda kurang dari Rp10 juta, Anda dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Login atau buat akun baru jika belum memiliki akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua dan pilih Klaim JHT.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada persyaratan klaim.
- Pilih alasan klaim, seperti mengundurkan diri atau PHK.
- Verifikasi data diri dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Masukkan data NPWP dan nomor rekening bank aktif.
- Periksa rincian saldo JHT dan klik Konfirmasi.
Setelah klaim diajukan, Anda dapat memantau statusnya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi.
2. Melalui Website Lapak Asik
Untuk klaim dengan saldo lebih dari Rp10 juta, Anda dapat mengajukan klaim melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Klik Simpan untuk mengajukan klaim.
- Anda akan menerima jadwal wawancara melalui email, dan petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui video call.
- Setelah semua verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
3. Cara Klaim JHT Secara Offline

Jika Anda lebih memilih mengajukan klaim secara langsung, Anda dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Sampaikan maksud Anda untuk melakukan klaim JHT kepada petugas.
- Scan QR Code yang disediakan untuk mengisi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem BPJS akan melakukan verifikasi otomatis mengenai kelayakan klaim Anda.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat pengunduran diri atau PHK.
- Dapatkan nomor antrian dan menunggu hingga proses klaim selesai.
- Setelah wawancara dan verifikasi data selesai, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda.
4. Estimasi Waktu Pencairan JHT

Waktu pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki:
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Proses klaim yang dilakukan secara online atau offline akan memakan waktu untuk verifikasi data. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar klaim dapat diproses dengan cepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim ini dapat dilakukan sesuai dengan preferensi Anda, apakah secara online atau offline. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar agar klaim dapat segera diproses dan saldo JHT Anda bisa dicairkan.