Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian resmi mendapatkan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diterbitkan melalui surat dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif regulasi baru dari OJK. Dia menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, Pegadaian telah menantikan izin untuk menjalankan bisnis ekosistem emas.
