Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Cara membeli Minyak Goreng Rakyat Kemasan (MinyaKita) seharga Rp14 ribu sama seperti membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

MinyaKita resmi diluncurkan hari ini, Rabu (6/7/2022), dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memastikan diluncurkannya MinyaKita tidak menghilangkan keberadaan minyak curah.

"Jadi curah apakah ditutup? gak, curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Ini (MinyaKita) tambahan," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

1. Beli MinyaKita dapat menunjukkan KTP atau menggunakan PeduliLindungi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Masyarakat yang ingin membeli MinyaKita perlu menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sama seperti syarat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat.

"Yang mau beli, karena ini harus ada pertanggungjawaban boleh (menggunakan) PeduliLindungi, boleh KTP, mana yang mudah saja," tuturnya.

2. Pembelian MinyaKita dibatasi 10 liter per hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di