Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil alih pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto itu menempatkan badan layanan umum (BLU) sebagai pihak yang mengadakan pasokan energi.
"Jadi nanti perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu, nantinya adalah BLU yang ditugaskan," kata dia dikutip Selasa (27/10/2026).
