Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 T ke Jhonlin Milik Haji Isam

Bank Mandiri mengungkapkan fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama mencapai Rp40 triliun, dengan Rp17 triliun telah digunakan untuk kebutuhan usaha.
Pembayaran pinjaman mengandalkan arus kas bisnis batu bara yang berjalan, disertai pemantauan penggunaan kredit dan mekanisme sinking fund.
Saham JARR dan PGUN menjadi bagian agunan, dengan coverage ratio 150 persen serta mekanisme penambahan agunan jika ketentuan tidak terpenuhi.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama mencapai Rp40 triliun. Dari total plafon tersebut, dana yang telah digunakan mencapai Rp17 triliun.
Penjelasan ini disampaikan Bank Mandiri kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026, menyusul permintaan keterangan lanjutan terkait pemberitaan agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Bank Mandiri menjelaskan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan kebutuhan pembiayaan perusahaan serta Grup Jhonlin di industri batu bara dan sektor pendukungnya.
"Bank memberikan fasilitas kredit tersebut dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar serta memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan group usaha," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/10/2026).
Bank Mandiri juga menyatakan, hanya memperhitungkan arus kas dari bisnis batu bara yang sudah berjalan di Grup Jhonlin untuk menilai kemampuan debitur membayar pinjaman. Selain itu, terdapat mekanisme pemantauan penggunaan kredit melalui laporan aktivitas usaha sesuai periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan.
Untuk menjamin pembayaran bunga dan angsuran pokok, bank juga menetapkan mekanisme sinking fund sesuai ketentuan dalam dokumen pembiayaan.
1. Bank andalkan arus kas bisnis batu bara untuk pembayaran kredit

Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra) Bank Mandiri menyebut sumber utama pembayaran kembali pinjaman berasal dari operasional perusahaan dan sejumlah anak usaha yang dapat memberikan dividen. Sumber pembayaran tersebut hanya berasal dari bisnis batu bara milik debitur dan grup usahanya.
Berdasarkan sumber pembayaran tersebut, Bank Mandiri menilai debitur memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
"Telah dilakukan pengujian analisa sensitivitas terhadap kemampuan membayar perusahaan antara lain terhadap pergerakan harga batu bara dan produksi batu bara dari debitur dan group usaha," tulis Bank Mandiri.
2. Saham JARR dan PGUN jadi bagian dari agunan kredit

ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat) Bank Mandiri menjelaskan, fasilitas pinjaman kepada PT Jhonlin Baratama dijamin dengan aset tetap (fixed asset) dan aset tidak tetap (non-fixed asset). Agunan tersebut mencakup saham, termasuk saham JARR dan PGUN yang terafiliasi dengan PT Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.
Pengikatan aset sebagai jaminan kredit disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai status kepemilikan aset.
"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam 1 bulan terakhir, maka total Collateral Coverage Ratio masih terjaga di level 150 persen," tulis Bank Mandiri.
Sementara itu, penilaian terhadap aset agunan selain saham dilakukan oleh penilai independen, yakni Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyebut pemeriksaan dan pengikatan aset dilakukan melalui pihak berwenang, termasuk notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen agunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait saham PGUN, bank turut memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui pengujian sensitivitas terhadap volatilitas harga saham dalam menghitung kecukupan agunan.
Penilaian saham sebagai agunan tambahan disebut telah mengikuti Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal bank. Saham tersebut diposisikan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif.
3. Bank siapkan mekanisme tambah agunan jika nilainya tak cukup

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama) Bank Mandiri menyatakan, penilaian saham sebagai agunan tambahan telah mengikuti Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal. Jumlah lembar saham yang diperhitungkan juga mengacu pada keterbukaan informasi masing-masing perusahaan terbuka. Perhitungan nilai saham yang dijadikan agunan disebut telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
"Dalam rangka menjaga risk appetite bank, telah diatur dalam perjanjian kredit mengenai mekanisme top-up atau penambahan agunan atau penurunan outstanding fasilitas kredit di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal dalam hal ketentuan coverage agunan tidak terpenuhi," kata Bank Mandiri.




















