Pemerintah Bakal Tuntaskan Masalah Sungai Punya Sertifikat

- Wakil Menteri PU akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Menteri ATR terkait bantaran sungai yang telah diduduki dan memiliki sertifikat.
- Pentingnya koordinasi antara Pemda dan Kementerian ATR dalam mengatasi banjir serta kendala pembangunan akibat lahan belum tersedia atau siap.
- Gubernur Jawa Barat menemukan adanya sertifikat di daerah aliran sungai Cikeas dan Cileungsi, menghalangi pelebaran sungai yang telah bersertifikat dan dimiliki perorangan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, merespons temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengenai bantaran sungai yang telah diduduki dan memiliki sertifikat. Demi menangani permasalahan tersebut, dia akan menggelar pertemuan dengan Dedi Mulyadi serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid.
"Saya, Pak Dedi, dan Pak Nusron, akan duduk bareng. Ini sama Pak Menteri (PU) juga, untuk menyelesaikan masalahnya," kata Diana dalam diskusi dengan media di kantornya, Rabu (12/3/2025).
1. Pembangunan infrastruktur banjir terkendala lahan

Diana menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian ATR dalam upaya mengatasi banjir. Dia mengungkapkan proses pembangunan terkendala oleh lahan yang belum tersedia atau belum siap.
"Kami koordinasikan terus dengan Pemda. Karena, yang menyelesaikan ini adalah masalah Pemda, ATR. Sebab, kami akan membangun, tetapi lahannya belum ada, belum siap," ujar Diana.
2. Dedi sebut sungai bersertifikat halangi proses pelebaran sungai

Sebelumnya, Dedi menemukan adanya sertifikat di daerah aliran sungai Cikeas dan Cileungsi. Fakta tersebut ditemukannya saat meninjau langsung di lokasi bersama petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tengah melakukan pelebaran kali Bekasi.
Dedi mengatakan, awalnya hendak melakukan normalisasi dan pelebaran sungai menggunakan alat berat. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena terhalang adanya sertifikat.
"Karena area aliran sungainya sudah bersertifikat, sehingga pelebaran tidak bisa dilakukan sudah jadi pemukiman. Pelebaran pemukim harus direlokasi," ujar Dedi, dikutip Selasa, (11/3/2025).
3. Tanah harus dibebaskan dari kepemilikan SHM

Petugas BBWS yang mendampingi Dedi Mulyadi itu pun menyatakan area tersebut benar adanya telah bersertifikat dan dimiliki perorangan. Dedi memastikan hal ini akan segera dilaporkan langsung kepada Kementerian terkait agar segera dilakukan pembongkaran.
"Besok, saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN. Kami bahas, jelaskan jika tanah di bantaran sungai Cikeas, Cileungsi, harus dibebaskan," katanya.