Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keringanan dalam pembayaran tarif listrik bagi industri dan bisnis selama enam bulan, sejak Juli-Desember 2020. Insentif ini diberikan dalam rangka meringankan beban pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah membebaskan ketentuan pemakaian listrik minumum 40 jam atau disebut rekening minimum. Dalam ketentuan ini, pelanggan hanya membayar listrik berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum ditutup pemerintah.
"Misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam yang ditanggung pemerintah," ujarnya dalam video conference, Selasa (11/8/2020).
