Pemerintah Cabut Aturan Satgas IKN

- Menteri PU mencabut Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.
- Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.
- Keputusan ini diambil karena telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Kepmen tersebut dikutip Kamis (17/4/2025).
1. Satgas dicabut karena sudah ada Otorita IKN

Dalam pertimbangannya, keputusan tersebut diambil karena telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
"Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum," tulis Kepmen tersebut.
2. Satgas dicabut mempertimbangkan sejumlah regulasi

Keputusan yang diambil juga merujuk pada sejumlah regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Selain itu, turut diperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tanggal 19 Februari 2025 mengenai penyesuaian alokasi anggaran terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.
3. Aturan tentang Satgas IKN yang lama tak lagi berlaku

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Nomor 408/KPTS/M/2025 pada 26 Maret 2025, maka Keputusan Menteri PUPR sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Tembusan keputusan tersebut disampaikan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, sejumlah direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, serta Kepala Biro Hukum Kementerian PU.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi keputusan Kepmen tersebut.