Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok Undang Undang untuk mengatur keberadaan financial technology (fintech) atau layanan teknologi keuangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, pada saat media briefing Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021).
"Saya kira pemerintah khususnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan, menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan jasa keuangan. OJK akan mendukung upaya-upaya pemerintah terutama yang kaitannya dengan pengaturan fintech dan juga pembahasan fintech di dalam Undang Undang," tutur Maskum.