Pemerintah Jelaskan Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026

- Sistem terintegrasi sedang disiapkan untuk pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 2026
- Masih pendataan dan belum wajib KTP, sistem efektif untuk mengolah data belum tersedia
- Supaya orang mampu tidak beli LPG subsidi, rumah tangga di desil 8, 9, dan 10 sebaiknya sadar untuk tidak memakai LPG 3 kg
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara terkait rencana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan KTP mulai 2026.
Dia menyoroti praktik di lapangan saat ini masih sebatas menyerahkan fotokopi KTP di pangkalan atau subpangkalan, tanpa ada sistem data terintegrasi yang bisa memverifikasi penggunaan LPG subsidi sesuai peruntukannya.
"Itu kan pangkalan, subpangkalan bagi yang beli LPG itu kan menyerahkan fotokopi KTP. Itu kan tidak ada sistem itu selama ini kan. Itu dia ini hanya mengumpulkan hardcopy," katanya saat ditemui di The Tribrata, Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).
1. Sistem terintegrasi sedang disiapkan

Yuliot mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sistem agar data pembelian LPG 3 kg bisa lebih efektif. Menurutnya, sistem tersebut sebenarnya sudah ada, namun perlu dipercepat.
Dengab begitu, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP setiap kali membeli LPG bersubsidi di pangkalan.
"Bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu ya justru ini tidak berulang-ulang lagi. Setiap orang datang menyerahkan kopi KTP, menyerahkan kopi KTP," bebernya.
2. Masih pendataan dan belum wajib KTP

Eks Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menyebutkan pendataan memang sudah berjalan beberapa tahun, namun sistem yang efektif untuk mengolah data tersebut belum tersedia.
Yuliot menambahkan, maksud dari penggunaan KTP adalah agar data pembeli sesuai dengan domisili masing-masing masyarakat dan tidak berulang-ulang dicatat secara manual.
"Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu sesuai dengan KTP, itu ya justru ini pada saat itu KTP-nya sesuai tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," bebernya.
3. Supaya orang mampu tidak beli LPG subsidi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan mulai tahun depan, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.
Dia menekankan kelompok masyarakat mampu tidak seharusnya lagi menggunakan LPG subsidi tersebut. Menurutnya, rumah tangga di desil 8, 9, dan 10 sebaiknya sadar untuk tidak memakai LPG 3 kg.
"Tahun depan iya. Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).