Pemerintah Matangkan Aturan Baru Batas Harga dan Mutu Beras

- Pemerintah sedang mematangkan rencana perubahan standar mutu, jenis, dan batas atas harga beras.
- Aturan yang sedang direvisi mencakup empat kelas mutu beras, Harga Eceran Tertinggi (HET), mekanisme pembentukan harga, penetapan kualitas standar beras, hingga pengaturan zonasi.
- Buntut dari beras premium tak sesuai mutu, pemerintah mendorong pelaku usaha memperbaiki standar mutu sesuai rambu-rambu yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang mematangkan rencana perubahan standar mutu, jenis, dan batas atas harga beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan sejumlah skema untuk menghasilkan keputusan yang dinilai paling tepat bagi perberasan nasional.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Pangan. Pihaknya saat ini masih menyusun berbagai alternatif skema untuk disampaikan kepada Menko Pangan sebelum diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sampai dengan hari ini kita masih terus memberikan alternatif-alternatif yang terbaik kepada Bapak Menko untuk disampaikan kepada Pak Presiden," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
1. Aturan yang sedang direvisi

Arief memaparkan, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur empat kelas mutu beras: premium, medium, submedium, dan pecah. Selain itu, ada perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, pembahasan mencakup mekanisme pembentukan harga, penetapan kualitas standar beras, hingga pengaturan zonasi. Namun, dia menegaskan masih terlalu dini untuk membeberkan hasil final pembahasan tersebut.
"Jadi yang sedang pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan juga kualitas standar beras. Kemudian yang berikutnya lagi juga mengenai zonasi, ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan," tuturnya.
2. Buntut dari beras premium tak sesuai mutu

Arief juga menyinggung langkah Satgas Pangan Polri terkait temuan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label. Dia menyebut, penindakan itu merupakan bagian dari transformasi perberasan nasional untuk melindungi konsumen.
"Ini kan bagian dari penyelesaian atas laporan mengenai ketidaksesuaian kualitas mutu dari beras premium," sebutnya.
Namun, Arief memastikan temuan tersebut bukan terkait keamanan pangan, melainkan kadar pecahan beras (broken) yang melebihi ketentuan serta ketidaksesuaian timbangan dengan label.
3. Dorong pelaku usaha patuhi standar

Arief menilai praktik yang terungkap tersebut merugikan konsumen. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha memperbaiki standar mutu sesuai rambu-rambu yang berlaku.
Dia mencontohkan, beras Bulog untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain. Program SPHP, kata Arief, merupakan langkah pemerintah menjaga stabilitas harga sekaligus menyalurkan bantuan pangan beras.
"Pemerintah telah berikan rambu-rambu yang jelas. Misalnya beras Bulog untuk program SPHP, itu tentu tidak boleh diotak-atik dengan beras jenis apa pun," ucapnya.