Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Naikkan Harga Eceran Beras, Cek Rinciannya

Presiden Jokowi meninjau ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
- Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian HET beras bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Itu diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perbadan Nomor 5/2024, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us