Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Itu diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perbadan Nomor 5/2024, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penetapan HET memperkuat kebijakan relaksasi sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Bapanas.
Dia menekankan, penyesuaian HET beras adalah bagian dari upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang selaras antara hulu (produksi) dan hilir (distribusi dan konsumsi).
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/6/2024).