Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi meninjau ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
  • Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian HET beras bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Itu diatur melalui  Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perbadan Nomor 5/2024, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di