Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang semakin mempercepat pembayaran kompensasi energi. Pada 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah termin pembayaran kompensasi energi kepada Pertamina.
Mulai tahun lalu, Kemenkeu mulai membayarkan kompensasi energi ke Pertamina per triwulan. Sebelumnya, kompensasi energi dibayarkan per semester kepada Pertamina.
"Dengan mekanisme pembayaran kompensasi lebih cepat akan mendorong cash flow Pertamina semakin sehat dan kuat. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya atas dukungan penuh kepada perseroan," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/2/2023).