Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada kuartal III-2025 atau Juli-September untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap sama dengan periode-periode sebelumnya. Keputusan itu diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan juga daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/6/2025).